Dalam sistem pemerintahan Indonesia yang menganut prinsip demokrasi perwakilan, keberadaan dua lembaga legislatif, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), menjadi karakteristik penting yang membedakan sistem ketatanegaraan kita dari banyak negara lain. Meskipun kedua lembaga ini sama-sama menjalankan fungsi representasi rakyat, namun cakupan, kedudukan, dan kewenangan keduanya menunjukkan perbedaan fundamental.
DPR sebagai lembaga legislatif utama memiliki peran dominan dalam pembentukan kebijakan nasional bersama Presiden, sementara DPD lebih difokuskan untuk menyuarakan kepentingan daerah secara konsultatif. Dalam tulisan ini, akan dibahas secara komprehensif dasar hukum, fungsi, dan batasan kewenangan masing-masing lembaga, sekaligus mengupas tantangan struktural yang dihadapi, terutama oleh DPD.
Dasar Hukum Pembentukan
DPR adalah lembaga legislatif yang telah hadir sejak Indonesia merdeka, dengan fondasi konstitusional yang kuat. Dasar hukum keberadaannya termuat dalam Pasal 19 hingga Pasal 22C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang telah mengalami empat kali amandemen. DPR merepresentasikan seluruh rakyat Indonesia, tanpa membedakan asal geografis, sosial, atau budaya.
Berbeda halnya dengan DPD yang merupakan buah dari reformasi politik pasca-1998. DPD dibentuk melalui amandemen ketiga UUD 1945 pada tahun 2001, sebagai respons atas desentralisasi dan tuntutan penguatan otonomi daerah. Keberadaannya diatur secara eksplisit dalam Pasal 22C dan 22D UUD 1945, dengan mandat untuk mengartikulasikan kepentingan daerah dalam forum nasional. Oleh karena itu, DPD hadir sebagai representasi wilayah, bukan individu atau partai politik.
Fungsi dan Kewenangan DPR
DPR memiliki tiga fungsi utama yang bersifat strategis dan dominan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi ini dijabarkan dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945:
-
Fungsi Legislasi: DPR berperan aktif dalam proses pembentukan undang-undang bersama Presiden. Inisiatif pengajuan RUU bisa datang dari DPR, Presiden, atau DPD dalam konteks tertentu.
-
Fungsi Anggaran: Bersama Presiden, DPR menetapkan dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk pengawasan terhadap pelaksanaannya.
-
Fungsi Pengawasan: DPR melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, baik terhadap pelaksanaan undang-undang maupun terhadap kebijakan-kebijakan strategis pemerintah.
Selain itu, DPR memiliki sejumlah hak konstitusional penting seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Ketiga hak tersebut memperkuat posisi DPR sebagai lembaga yang dapat mengontrol dan mengevaluasi kinerja eksekutif secara sistematis (Hasim, 2023).
Fungsi dan Kewenangan DPD
DPD memiliki karakteristik kelembagaan yang berbeda, baik dari sisi kewenangan maupun orientasi tugas. Fokus DPD adalah kepentingan daerah, khususnya dalam konteks legislasi yang berkaitan langsung dengan daerah. Kewenangan DPD antara lain:
-
Mengusulkan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan/pemekaran/penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, serta perimbangan keuangan pusat-daerah.
-
Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang di bidang pajak, pendidikan, dan agama.
-
Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang terkait daerah dan memberikan laporan hasil pengawasan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan (Prayogo, 2022).
Meskipun demikian, semua bentuk masukan dari DPD bersifat tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan politik dalam pengambilan keputusan akhir legislasi nasional.
Perbedaan Substansial DPR dan DPD
Untuk memahami lebih jauh posisi DPR dan DPD, dapat dilihat dari beberapa dimensi berikut:
-
Basis Perwakilan: DPR mewakili rakyat secara nasional melalui sistem partai politik, sedangkan DPD mewakili daerah secara teritorial tanpa afiliasi partai.
-
Kewenangan Legislasi: DPR berwenang penuh menyusun dan mengesahkan UU bersama Presiden, sedangkan DPD hanya dapat mengusulkan atau memberi pertimbangan atas RUU tertentu.
-
Fungsi Anggaran: DPR menyusun dan menyetujui APBN, sementara DPD hanya memberi masukan yang tidak mengikat.
-
Fungsi Pengawasan: DPR memiliki kekuatan pengawasan menyeluruh, sedangkan DPD terbatas pada implementasi UU yang relevan dengan daerah.
-
Hak Politik: DPR memiliki hak interpelasi, angket, hingga menyatakan pendapat yang dapat berujung pada pemakzulan Presiden. DPD tidak memiliki kewenangan serupa (Gunawan, 2020).
Kritik terhadap Kewenangan DPD
Banyak akademisi dan pakar hukum tata negara menilai DPD sebagai lembaga yang belum memperoleh tempat yang proporsional dalam sistem legislatif. Keterbatasan kewenangan DPD dianggap tidak sebanding dengan semangat awal pembentukannya, yaitu memperkuat peran daerah dalam proses nasional. Oleh karena itu, terdapat dorongan agar dilakukan reformulasi terhadap kedudukan DPD, baik melalui perubahan konstitusi maupun melalui revisi peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme kerja DPD (Nurdin, 2021).
Wahyudi (2023) juga menekankan pentingnya memperkuat posisi DPD agar tidak sekadar menjadi “simbol” dari desentralisasi yang tidak berdampak signifikan terhadap kebijakan nasional.
Tantangan Implementatif
Dalam praktik kenegaraan, banyak usulan DPD yang tidak diproses lebih lanjut oleh DPR. Hal ini menunjukkan ketidakefektifan peran DPD dalam sistem legislasi. Selain itu, beberapa faktor struktural seperti minimnya kapasitas legislasi anggota DPD, keterbatasan staf ahli, serta absennya mekanisme politik yang kuat turut memperburuk posisi tawar DPD dalam proses pembuatan kebijakan nasional (Sutaryo, 2022).
Fakta ini menegaskan bahwa reformasi peran DPD tidak bisa hanya berhenti di tingkat normatif, melainkan harus disertai dengan pembenahan institusional dan politik.
Struktur bikameral dalam sistem ketatanegaraan Indonesia bersifat asimetris, di mana DPR menempati posisi sentral dan dominan, sedangkan DPD berfungsi lebih sebagai pelengkap yang merepresentasikan aspirasi daerah. Kesenjangan kewenangan ini berdampak pada efektivitas kerja DPD dalam memperjuangkan kepentingan konstituen daerahnya.
Untuk itu, diperlukan upaya sistematis untuk memperkuat kapasitas, otoritas, serta legitimasi politik DPD agar benar-benar menjadi wakil daerah yang substantif, bukan hanya formal. Reformasi kelembagaan yang serius dapat menjadi jalan menuju sistem representasi yang lebih berimbang dan demokratis.
Daftar Pustaka
Gunawan, H. (2020). Evaluasi Peran DPD RI dalam Legislasi dan Pengawasan Kebijakan Daerah. Jurnal Ketatanegaraan Indonesia, 7(2), 33–48.
Hasim, M. (2023). Kedudukan DPD dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Konstitusi, 20(1), 55–70.
Nurdin, R. (2021). Representasi Daerah dan Kewenangan Terbatas DPD dalam Sistem Legislasi Nasional. Jurnal Pemerintahan Daerah, 14(2), 113–129.
Prayogo, Y. (2022). Penguatan Fungsi Legislasi DPD RI dalam Perspektif Konstitusi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(4), 521–540.
Sutaryo, B. (2022). Dinamika Hubungan DPR dan DPD dalam Pembentukan UU. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(2), 155–168.
Susanto, A. (2019). Ketimpangan Kewenangan DPR dan DPD: Analisis Hukum Tata Negara. Jurnal Konstitusi dan Demokrasi, 9(1), 77–90.
Wahyudi, I. (2023). Urgensi Amandemen Kewenangan DPD dalam Konteks Desentralisasi Asimetris. Jurnal Politik dan Pemerintahan, 11(3), 245–260.
Kurniawan, S. (2020). DPD dan Representasi Daerah: Studi Komparatif Indonesia dan Negara Federal. Jurnal Hukum Internasional, 5(1), 92–109
Baca juga Peran Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang
%20and%20DPD%20(Regi.webp)
Komentar
Posting Komentar